Asosiasi Fintech Ingatkan Anggota Tak Promosi Lewat SMS

Ilustrasi (AFP PHOTO / MANPREET ROMANA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menanggapi peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang melarang melakukan promosi melalui sarana komunikasi pribadi, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa dirinya telah mengingatkan seluruh anggota asosiasinya untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
"Ya tadi siang saya sudah menyebarkan informasi ini kepada seluruh anggota saya dan meminta untuk tidak melakukan promosi melalui sms atau telepon," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).
Sebelumnya, Staf Bidang pengaduan dan Hukum YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Rio Priambodo menyebut bahwa lembaga jasa keuangan dilarang menyebarkan promosi menggunakan layanan seperti SMS dan telepon.
Komentar
Posting Komentar